Tentang PPID Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, murah, dan dengan cara sederhana.
Menindaklanjuti amanat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang berkedudukan di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DISKOMINFO) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, didukung oleh PPID Pelaksana/Pembantu di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Provinsi Sulawesi Utara.
Aksesibilitas Informasi
Masyarakat berhak memohon informasi publik kepada PPID Utama Provinsi Sulawesi Utara secara offline maupun online melalui portal terpadu ini.